Repelita Jakarta - Pakar hukum Teuku Nasrullah memberikan pandangan terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dari dua klaster pada 7 November 2025.
Dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn yang tayang Sabtu 15 November 2025, Teuku menjelaskan bahwa pembuktian keaslian atau kepalsuan suatu dokumen hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan menghadirkan bukti yang mendukung atau jika bukti tidak ada, maka tuduhan tidak terbukti.
Ia mengibaratkan kasus ini seperti menuduh suatu barang milik orang lain palsu; jika penuduh tidak bisa membuktikan, justru berisiko menghadapi tuntutan balik.
Teuku menegaskan bahwa mekanisme fundamental untuk menguji keaslian ijazah adalah dengan menghadirkan lembaga penerbit dokumen tersebut.
Penerbit harus menjelaskan spesifikasi ijazah kepada aparat penegak hukum, sementara ahli akan menilai kesesuaian dokumen yang diuji.
Ia menambahkan, sejumlah pakar hukum menilai seseorang baru bisa dijerat hukum atas tuduhan pencemaran nama baik jika dokumen yang dituding palsu ternyata asli.
Teuku juga menyoroti aspek hukum dalam Pasal 310 ayat 4 KUHP dan Pasal 27 UU ITE, yang menyatakan bahwa kritik tidak dianggap pencemaran nama baik jika ditujukan untuk kepentingan umum.
Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi lebih terkait kepentingan publik, khususnya syarat pencalonan presiden, sehingga kritik atas hal ini termasuk kepentingan umum dan penting untuk mencegah kesalahan di masa depan.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh menimbulkan moral hazard.
Praktik sembrono berpotensi digunakan sebagai alasan menahan seseorang secara tidak tepat, sehingga penyalahgunaan pasal-pasal hukum harus dihindari demi menjaga integritas aparat penegak hukum.
Klaster tersangka pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU ITE, serta pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1, pasal 35 jo pasal 51 ayat 1, pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU ITE, serta pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

