
Repelita Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Oegroseno memberikan pandangan terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Saat ini terdapat dua tim reformasi, yaitu tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025.
Dalam tayangan podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu 15 November 2025, Oegroseno menyoroti sejumlah isu strategis yang dianggap krusial untuk menjadi prioritas Komisi Reformasi Polri.
Salah satu perhatian utama menurutnya adalah mekanisme penyusunan Peraturan Kapolri atau Perkap, yang dinilai memerlukan perbaikan untuk menghindari ketidakpastian hukum bagi publik.
Ia mengutip pernyataan sejumlah tokoh, termasuk Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, terkait berbagai persoalan hukum yang muncul, mulai dari isu ijazah palsu hingga masalah penegakan hukum lainnya.
Oegroseno menilai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang diterbitkan saat Tito Karnavian menjabat Kapolri menjadi sumber permasalahan karena menimbulkan potensi tumpang tindih dengan KUHAP, hukum acara pidana utama di Indonesia.
Ia menyarankan agar setiap Peraturan Kapolri ke depan disusun dengan memperhatikan stratifikasi petunjuk teknis, baik dasar, induk, maupun pelaksanaannya, agar lebih konsisten dan jelas.
Perkap 6/2019 mengatur aspek penyidikan tindak pidana, termasuk dasar penyidikan, pengiriman SPDP Restorative justice, serta mekanisme penghentian penyidikan, namun menurut Oegroseno aturan ini cenderung mengabaikan kepastian hukum bagi publik.
Ia juga membandingkan penyusunan petunjuk teknis masa lalu, di mana ada pemisahan antara petunjuk teknis dasar, induk, dan pelaksanaan, dengan kondisi saat ini yang dianggap membingungkan dan berpotensi menimbulkan interpretasi hukum keliru.
Komposisi kedua tim Komisi Reformasi Polri terdiri dari tim internal Polri beranggotakan 52 perwira tinggi dipimpin Komjen Chrysnanda Dwilaksana, dan Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo beranggotakan 11 tokoh nasional, termasuk Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Tito Karnavian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

