Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melontarkan tuduhan tajam bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus gratifikasi dan pencucian uang kliennya dibandingkan dengan peristiwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo.
Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh Kaesang Pangarep?, ujar kuasa hukum Nurhadi saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat 28 November 2025.
Mereka menyoroti kasus jet pribadi Kaesang yang sempat ramai pada Agustus 2024 dan menegaskan bahwa fasilitas mewah itu tidak mungkin diperoleh tanpa status Kaesang sebagai anak presiden.
Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?, tanya pengacara itu dengan nada menantang.
Pihak Nurhadi juga mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai membela Kaesang dengan alasan fasilitas tersebut tidak terkait kedudukan ayahnya.
Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden, imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyatakan tidak berwenang memeriksa Kaesang karena bukan pegawai negeri, sementara dalam dakwaan Nurhadi selalu menghubungkan tindakan menantu Rezky Herbiyono dengan terdakwa.
Sangat terang dan jelas penanganan perkara a quo KPK in casu penyidik juncto penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka, tegas tim hukum.
Jika hakim tetap melanjutkan persidangan, maka akan tercipta preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima, kata kubu Nurhadi.
Nurhadi didakwa mengatur Rezky Herbiyono untuk menerima gratifikasi Rp137,1 miliar serta melakukan pencucian uang Rp307,2 miliar melalui rekening menantu dan pihak lain.
Ia dijerat pasal berlapis gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya pada 2021, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara atas suap dan gratifikasi dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

