
Repelita Jakarta - Pakar hukum Teuku Nasrullah mengingatkan masyarakat dan praktisi hukum untuk aktif mengawasi aparat penegak hukum agar tidak sembarangan dalam menetapkan pasal dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Nasrullah menyampaikan hal itu dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn yang dikutip Minggu 16 November 2025.
Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan, kata Teuku.
Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum, sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

