Repelita Kalimantan Utara - Pemerintah tengah membangun Kawasan Industri Hijau Indonesia di atas lahan lebih dari 30.000 hektare di wilayah Tanah Kuning-Mangku Padi, Kabupaten Bulungan, yang diiklankan sebagai kawasan industri hijau terbesar di dunia sekaligus Proyek Strategis Nasional.
Namun di balik janji ramah lingkungan dan pemerataan ekonomi, warga setempat di Kampung Baru Mangku Padi justru merasakan ancaman perampasan tanah, hilangnya mata pencaharian, serta intimidasi yang terus menerus.
Amran, warga Kampung Baru yang telah menetap sejak 2006 setelah merantau dari Sulawesi Selatan, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam atas hak hidup, hak kerja, dan hak atas lingkungan yang sehat.
"Ketika hak-hak kami dirampas begitu saja, baik hak hidup kami, hak kerja kami, hak lingkungan kami, itu semua dirampas, maka apa artinya kemerdekaan itu bagi kami?" tandasnya.
Dengan nada getir ia menambahkan satu kalimat pendek yang mencerminkan seluruh kekecewaannya.
"Kami seperti dijajah."
Rumah Amran berjarak kurang dari lima kilometer dari pagar kawasan industri, di mana cerobong PLTU sudah menjulang tinggi dan terlihat jelas dari terasnya.
Warga yang mayoritas nelayan dan petani Bugis ini awalnya membuka lahan di tengah hutan belantara tanpa akses darat, listrik, maupun sinyal telepon.
Mereka mengurus sertifikat tanah secara legal melalui program Prona pada 2009 dan PTSL pada 2015, hingga memperoleh Sertifikat Hak Milik yang sah.
Namun tiba-tiba pada 2015, Badan Pertanahan Nasional menolak menyerahkan sertifikat dengan alasan lahan tersebut telah masuk dalam Hak Guna Usaha perusahaan sawit PT Bulungan Citra Agro Persada.
Padahal warga baru mengetahui fakta itu setelah sertifikat selesai diproses dan tidak pernah diberi tahu sebelumnya.
Perusahaan sempat berjanji mengeluarkan lahan warga dari HGU melalui enklave atau kompensasi, namun janji tersebut berulang kali mangkir hingga bertahun-tahun.
Belum selesai konflik dengan perusahaan sawit, lahan seluas lebih dari 10.000 hektare kemudian dialihkan kepada PT Kalimantan Industrial Park Indonesia untuk pembangunan KIHI.
Samsu, Ketua RT setempat yang dihormati warga, menyatakan kekecewaannya yang sangat mendalam terhadap janji kesejahteraan yang terus digembar-gemborkan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah berkali-kali ditipu dengan iming-iming kemakmuran yang ternyata hanya berujung pada pengklaiman lahan mereka.
Lahan bersertifikat milik warga kini berubah status menjadi Hak Guna Bangunan perusahaan, sehingga warga dilarang bertani atau bahkan masuk ke kebun sendiri karena terancam pidana.
Samsu menyebut jika PLTU terus beroperasi penuh, maka masyarakat sekitar akan binasa karena polusi yang dihasilkan.
"Rasa-rasanya kami ini seperti dijajah Belanda," ucapnya dengan nada getir.
Seorang warga lain yang enggan disebut namanya karena trauma, mengisahkan dirinya pernah ditahan polisi hanya karena mengangkut kayu rebah dari lahannya sendiri.
Ia dibebaskan dengan syarat mau menyerahkan lahan 6 hektare yang ditawarkan perusahaan hanya Rp50 juta per hektare, jauh di bawah harga wajar.
Setelah anak dan istri menangis memohon di tahanan, ia akhirnya menyerah demi keluarga meski hati hancur dan merasa terus diteror.
Di laut, nelayan seperti Jumar, Roni, dan Hamzah mengalami penurunan tangkapan ikan yang sangat drastis sejak aktivitas industri dimulai.
Lumpur dari kapal tongkang dan proyek membuat air keruh, ikan menjauh, serta bagan apung rusak ditabrak tanpa ganti rugi yang jelas.
"Kami seolah dikepung di darat dan di laut," keluh Roni sambil menatap puluhan bagan yang kini sepi dari ikan.
Amran menutup perbincangan dengan kalimat yang menusuk yang mencerminkan keputusasaan warga Kampung Baru.
"Jangan mati dulu. Kalau mati, lahan kuburanmu akan kena gusur."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

