Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Nasib Komjen Setyo Budiyanto Polisi Aktif Jabat Ketua KPK, Bakal Ditarik ke Polri Imbas Putusan MK?

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini tercantum dalam Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya dan menyebutkan bahwa syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil adalah pengunduran diri atau pensiun dari institusi Polri.

Polri menyatakan menghormati keputusan MK namun masih menunggu salinan resmi putusan tersebut agar dapat diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa langkah-langkah lanjutan akan disesuaikan dengan ketentuan baru yang bersifat final dan mengikat itu.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pihak Istana akan mematuhi putusan MK dan meminta para polisi aktif yang menduduki jabatan sipil untuk mundur sesuai ketentuan yang berlaku.

Prasetyo menyebut bahwa meski pihaknya belum menerima petikan resmi putusan, mereka akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji implikasi putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk kemungkinan revisi jika diperlukan.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan sipil, menekankan kepatuhan terhadap prinsip rule of law dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Komjen Setyo Budiyanto, yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, menjadi salah satu tokoh yang nasibnya dipertanyakan terkait putusan MK tersebut.

Setyo Budiyanto sebelumnya memiliki berbagai pengalaman di Polri dan sempat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian sebelum memimpin KPK menggantikan Firli Bahuri.

Selain Setyo, sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Komjen bintang tiga juga menempati posisi sipil, termasuk Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho di KKP, Komjen Panca Putra Simanjuntak di Lemhannas, Komjen Nico Afinta di Kemenkumham, Komjen Marthinus Hukom di BNN, Komjen Albertus Rachmad Wibowo di BSSN, Komjen Eddy Hartono di BNPT, dan Irjen Mohammad Iqbal di DPD RI.

Polri menekankan akan menyesuaikan penugasan dan jabatan anggota aktif yang berada di luar struktur kepolisian sesuai dengan putusan MK.

Koordinasi lintas kementerian, termasuk PAN-RB, akan dilakukan untuk memastikan implementasi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga profesionalisme kepolisian.

Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun, memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pemisahan antara institusi penegak hukum dengan jabatan sipil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved