Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Putusan Langsung Berlaku

Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil,  Sebut Otomatis Berlaku - Suaraglobal.id

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperkenankan menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian dan keputusan ini berlaku segera sejak diketok palu pada Kamis 13 November 2025.

Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum sehingga setiap proses pemberhentian anggota Polri yang menempati jabatan sipil harus segera diatur kembali.

Menurut Mahfud, tidak diperlukan perubahan undang-undang karena putusan MK secara otomatis membatalkan ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku, ujar Mahfud pada Minggu 16 November 2025.

Mahfud menekankan bahwa putusan MK berbeda dengan tugas Tim Percepatan Reformasi Polri yang bersifat administratif dan hanya disampaikan ke presiden.

Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku, kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menutup celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved