Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Jonan menolak pengajuan izin pembangunan bandara privat IMIP karena dianggap belum memenuhi persyaratan regulasi keselamatan dan operasional penerbangan.
Penolakan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu pemecopannya oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2016, meskipun alasan resmi lebih menyoroti penataan ulang kabinet secara keseluruhan.
Setelah reshuffle, Budi Karya Sumadi yang dilantik sebagai penggantinya segera menyetujui izin tersebut pada tahun 2017, membuka jalan bagi pembangunan yang dimulai tak lama kemudian.
Pergantian menteri dari Jonan ke Budi Karya Sumadi membawa kemajuan signifikan bagi PT IMIP, yang sebelumnya terhambat oleh ketidaklengkapan dokumen dan kekhawatiran risiko keamanan.
Bandara IMIP dengan kode IATA MWS dan ICAO WAMP dikategorikan sebagai bandara khusus kelas 4B, dilengkapi landasan pacu sepanjang 1.890 meter yang dapat menangani pesawat seperti Airbus A-320.
Fasilitas apron seluas 96 kali 83 meter ini berjarak sekitar 85 kilometer dari Bandara Morowali dan 92 kilometer dari Bandara Sorowako, memfasilitasi mobilitas pekerja serta investor di kawasan industri nikel.
Sepanjang 2024, bandara tersebut melaporkan 534 penerbangan dan melayani lebih dari 51 ribu penumpang, mayoritas untuk mendukung kegiatan operasional industri.
Pengakuan penolakan Jonan pernah disampaikan Direktur Eksekutif Pengembangan IMIP Dedi Mulyadi pada 2 Maret 2017 di Makassar.
Sewaktu Pak Jonan tidak diperbolehkan, sekarang (pembangunan) bandara khusus sudah dapat izin dari menteri yang baru.
Rencananya pembangunan selesai dalam waktu dua tahun, ya 2018 sudah bisa (rampung), ungkap Dedi saat seminar di Universitas Hasanuddin.
Kini, operasional bandara yang berjalan tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi menjadi pusat perdebatan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyorotinya.
Sjafrie menuntut pengawasan negara yang lebih ketat, terutama pasca latihan gabungan TNI pada 19-20 November 2025 di kawasan IMIP.
Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi.
Tidak boleh ada republik di dalam republik, tegas Sjafrie dalam pernyataannya.
Kementerian Perhubungan akhirnya mencabut izin penerbangan internasional bandara IMIP pada 29 November 2025 guna menyelaraskan dengan rekomendasi keamanan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

