Menurutnya, terdapat perbedaan fundamental antara sengketa sipil yang bersifat tertutup dan bergantung pada musyawarah antarpihak terkait, sedangkan kasus pidana melibatkan kepentingan kolektif masyarakat yang diterapkan melalui mekanisme paksaan resmi dari lembaga penegak hukum negara untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa proses sipil memungkinkan penyelesaian damai berdasarkan kompromi sukarela karena dampaknya terbatas pada pihak yang bersengketa, berbeda dengan ranah pidana yang menyangkut pelanggaran terhadap norma publik dan memerlukan intervensi otoritas untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga negara.
Ia merasa kebingungan dengan pendapat mantan Hakim Mahkamah Agung, Profesor Gayus Lumbuun, yang mengklaim bahwa semua kasus pidana harus melewati tahap dialog pra-persidangan, bahkan menyebut adanya aturan Mahkamah Agung yang mewajibkan hal tersebut secara universal.
Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa prosedur dialog yang dimaksud Mahkamah Agung hanya relevan untuk urusan sipil sebagaimana tertuang dalam ketentuan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Dialog di Lingkungan Peradilan, serta Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Dialog Elektronik di Pengadilan, ditambah Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Jika yang dimaksud adalah dialog pidana khusus, katanya, maka prosedurnya tidak berada di bawah wewenang Mahkamah Agung melainkan diatur secara internal oleh institusi kepolisian melalui Surat Kapolri Nomor Pol B/3022/XII/2009/SDEOPS, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Pemulihan Keadilan.
Proses dialog pidana semacam itu pada dasarnya bertujuan untuk membangun kesepakatan antara pelanggar dan pihak yang dirugikan guna mengembalikan keseimbangan sosial dan mengurangi beban sistem peradilan, dengan hasil akhir berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau penghentian tahap awal proses hukum.
Namun demikian, Ahmad Khozinudin menjamin bahwa pendekatan ini sama sekali tidak layak diterapkan pada situasi dugaan pemalsuan dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo karena isu tersebut melampaui kepentingan pribadi dan menjadi persoalan yang menyangkut transparansi publik serta kepercayaan terhadap institusi negara.
Menurut penjelasannya, kesepakatan damai justru berisiko memicu tuduhan balik dan menciptakan interpretasi bahwa tim Roy Suryo menerima kesalahan mereka sendiri sekaligus mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut, yang pada akhirnya merugikan upaya pencarian kebenaran faktual.
Pendekatan damai tidak mampu menyentuh inti masalah mengenai keabsahan dokumen, karena rekonsiliasi semacam itu tidak memiliki kekuatan untuk mengubah fakta material dari sesuatu yang diragukan menjadi bukti yang tak terbantahkan di mata hukum.
Ahmad Khozinudin menekankan bahwa masyarakat luas menuntut kepastian melalui proses yudisial yang teliti, bukan melalui jalan pintas yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mengabaikan hak konstitusional untuk mendapatkan kejelasan atas isu yang memengaruhi legitimasi kepemimpinan nasional.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan langkah konkret berupa penyelenggaraan Sidang Perkara Istimewa oleh Polda Metro Jaya di mana dokumen asli yang telah diamankan oleh aparat penyidik ditampilkan secara publik untuk diverifikasi oleh para ahli dan saksi kunci.
Dengan demikian, jika keaslian dokumen terbukti melalui pemeriksaan terbuka, maka proses penyidikan akan berakhir di tingkat awal, tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penyidikan di Polda harus dihentikan sementara kasus serupa di Bareskrim yang sebelumnya ditutup bisa dibuka ulang untuk kelanjutan yang adil.
Sementara mengenai kemungkinan pemberian pengampunan khusus, Ahmad Khozinudin memilih untuk tidak memberikan pendapat mendalam karena wewenang tersebut bersifat mutlak dan pribadi milik Presiden Republik Indonesia tanpa campur tangan pihak lain dalam pengambilan keputusan akhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

