Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mardani Ali Sera Ngamuk: Vonis Ira Puspadewi Jadi Peluit Kematian Inovasi, Indonesia Bakal Dikuasai Preman dan Begundal!

 












Repelita Jakarta - Anggota Parta Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyampaikan kritik pedas terhadap putusan pengadilan yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dengan masa tahanan empat tahun.

Menurut Mardani, pencapaian Ira dalam memimpin perusahaan tersebut jauh melebihi kinerja Badan Usaha Milik Negara lain di sektor serupa.

Dirut ASDP kita ini mendapat empat tahun hukuman dari majelis hakim, dengan prestasi yang dibandingkan BUMN lain itu luar biasa, tulis Mardani dalam unggahannya di X pada Selasa (25/11/2025).

Peningkatan omset dan laba yang signifikan menjadi bukti nyata atas dedikasinya, disertai penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Omsetnya naik, labanya naik, good govermentnya jalan, lanjutnya.

Mardani memandang vonis ini sebagai sinyal buruk yang merusak semangat inovasi dan kontribusi di kalangan pelaku usaha negara.

Ini betul-betul menjadi peluit kematian bagi inovasi, bagi prestasi, dan kontribusi. Oleh karena itu, negeri kita akan jadi negeri preman dan para begundal, tambah Mardani.

Ia menekankan perlunya lebih banyak individu berani untuk menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Ketika banyak pemberani hadir, maka negeri ini law and ordernya ditegakkan. Keberanian itu datangnya dari keyakinan, keyakinan ini hidup ada tujuannya, ungkapnya.

Mardani menyadari bahwa sikap berani tidak muncul secara instan melainkan melalui proses pembentukan karakter yang mendalam.

Keberanian itu datang karena kita bertakwa. Keberanian itu datang karena kita bertanggung jawab menghadirkan generasi yang lebih baik buat anak cucu kita, pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025) menyatakan dissenting opinion yang menentang vonis mayoritas.

Sunoto berargumen bahwa Ira dan terdakwa lain seharusnya dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan pidana.

Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, tegas Sunoto.

Ia menilai tindakan terdakwa bukanlah korupsi melainkan sekadar keputusan bisnis yang kurang efektif.

Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan, jelas Sunoto.

Terdakwa yang dimaksud mencakup Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017 hingga 2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019 hingga 2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020 hingga 2024.

Walau ada perbedaan pendapat hakim, majelis akhirnya memutuskan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta bagi Ira.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing menerima empat tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved