Repelita Jakarta - Mahfud MD menekankan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Roy Suryo tidak dapat diputuskan tanpa terlebih dahulu memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menilai keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan aparat kepolisian.
"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
Menurut Mahfud, pembuktian ijazah palsu atau asli bukanlah wewenang polisi, melainkan hakim.
Ia menyoroti logika hukum yang diterapkan dalam kasus ini dan mempertanyakan mengapa laporan dugaan pencemaran nama baik diproses sebelum keaslian ijazah dipastikan.
Mahfud menyarankan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah, belum pernah diuji di pengadilan.
"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, "Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong."
Mahfud menegaskan langkah yang tepat adalah terlebih dahulu menguji keaslian ijazah melalui jalur perdata sebelum menilai apakah tuduhan terhadap Roy Suryo termasuk fitnah atau kritik yang sah.
Ia juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menurutnya hanya perlu melakukan konfirmasi administratif bahwa ijazah memang pernah diterbitkan atas nama Joko Widodo.
"UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud. “Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut."
Mahfud menilai sikap UGM untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik soal keaslian dokumen adalah langkah yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum yang sudah masuk ranah peradilan sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pengadilan, bukan dibahas melalui opini publik.
Mahfud MD menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan adil, serta meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial sebelum menetapkan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, pembuktian keaslian ijazah menjadi faktor kunci sebelum dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

