Temuan tersebut diperoleh melalui berbagai laporan masyarakat yang diterimanya selama kurun waktu tertentu di berbagai kesempatan.
Proses pencatatan dilakukan secara sistematis terhadap setiap pengaduan yang disampaikan oleh warga mengenai kinerja kepolisian.
Beragam isu yang tercakup meliputi berbagai jenis pelanggaran mulai dari tindakan pemerasan hingga penyalahgunaan narkotika.
Kasus penganiayaan dan bentuk pelanggaran lainnya juga termasuk dalam daftar persoalan yang berhasil diinventarisasi.
Mahfud MD menjelaskan bahwa keseluruhan masalah tersebut sebenarnya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori besar.
Pengelompokan dimaksudkan untuk mempermudah proses analisis dan pencarian solusi bersama pihak kepolisian.
Namun demikian, penekanan tetap diberikan pada jumlah aktual sebanyak dua puluh tujuh masalah sesuai catatan lapangan.
Tidak ada prioritas khusus dalam penanganan berbagai persoalan yang telah berhasil diidentifikasi tersebut.
Seluruh masalah akan dibahas secara setara dan komprehensif bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Pendekatan yang digunakan adalah dialog konstruktif sebagai mitra bukan sebagai pihak yang melakukan pengawasan.
Komisi Reformasi Polri tidak menempatkan diri sebagai atasan atau inspektur yang melakukan audit terhadap kinerja kepolisian.
Fungsi utama yang diemban adalah sebagai fasilitator dalam proses perbaikan sistem kepolisian secara bersama-sama.
Keterbukaan jajaran kepolisian dalam mengakui berbagai kelemahan internal menjadi modal penting dalam reformasi.
Proses identifikasi masalah dan pencarian solusi dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang saling menghormati.
Pencatatan yang dilakukan oleh Mahfud MD menunjukkan komitmen serius dalam mendukung perbaikan institusi kepolisian.
Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan masukan konstruktif untuk kemajuan institusi kepolisian nasional.
Komisi Reformasi Polri akan terus bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat yang diberikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

