Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, Telusuri Aset

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga terkait dengan penerimaan dana corporate social responsibility secara tidak sah.

Kelima saksi tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi mulai dari tenaga ahli hingga mahasiswa.

Martono yang berstatus sebagai tenaga ahli anggota dewan turut memberikan keterangan kepada penyidik.

Syarifah Husna dari kalangan mahasiswa juga memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Helen Manik sebagai tenaga ahli lainnya turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.

Widya Rahayu Arini Putri dengan profesi dokter memenuhi panggilan penyidik KPK.

Syifa Rizka Violin yang juga dari kalangan mahasiswa turut memberikan keterangan.

Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis tanggal 13 November 2024.

Seluruh saksi kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra diduga terlibat penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Total dana yang diduga diterima Satori mencapai dua belas koma lima dua miliar rupiah.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima lima belas koma delapan enam miliar rupiah.

Dana tersebut berasal dari program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik menduga dana corporate social responsibility dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Proses penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana sebenarnya.

KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved