
Repelita Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menekankan agar Universitas Gadjah Mada (UGM) membatasi peranannya dan tidak terlalu terbawa dalam pembelaan terhadap Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah.
Mahfud menegaskan bahwa tanggung jawab UGM cukup sebatas memastikan telah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Jokowi, sementara pembuktian keasliannya menjadi ranah pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud di kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 16 November 2025, menanggapi kabar hoaks yang menuding ia telah menyatakan ijazah Jokowi asli. "Itu hoaks. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah," tegasnya.
Mahfud menambahkan, UGM sebaiknya tetap netral dan menghindari kontroversi lebih jauh. "Saya bilang UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas dia pada tahun lima telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo. Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut," jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika terdapat pemalsuan atau penggunaan ijazah oleh pihak lain, hal itu menjadi urusan pengadilan, bukan universitas. "Bagi UGM tuh bilang gini aja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan," tambah Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD sependapat dengan mantan Ketua KPK Jimly Asshiddiqie dan mantan Kabareskrim Susno Duadji terkait kritik penanganan kasus hukum penetapan tersangka Roy Suryo yang dinilai terbalik. Ia menekankan bahwa proses pidana terhadap Roy Suryo seharusnya menunggu pembuktian keaslian ijazah di pengadilan.
"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan Roy Suryo itu ada dua. Satu pengadilan tuh harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi. Harus hakim yang mengurusi," katanya.
Mahfud menegaskan logika hukum mensyaratkan gugatan keaslian ijazah diproses terlebih dahulu, baru kemudian pencemaran nama baik ditangani. Jika urutan ini diabaikan, pengadilan bisa memutuskan tuntutan tidak dapat diterima karena keaslian ijazah belum terbukti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

