Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Lippo Bantah Kuasai Lahan Jusuf Kalla, Tegaskan Hanya Pemegang Saham di Perusahaan Bersengketa

 James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..

Repelita Jakarta - CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan kepemilikan lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang diklaim milik Jusuf Kalla, Selasa 11 November 2025.

Ia menekankan tanah tersebut bukan aset Lippo dan penegasan itu disampaikannya di Jakarta.

Meski begitu, James membenarkan Lippo Group merupakan salah satu pemegang saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berselisih dengan PT Hadji Kalla.

PT GMTD disebut James merupakan perusahaan terbuka milik daerah, dan keterlibatan Lippo hanya sebatas pemegang saham.

Sebelumnya, Jusuf Kalla meninjau langsung lokasi lahan sengketa di kawasan GMTD dan menuding adanya praktik mafia tanah di balik klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Ia menyebut klaim tersebut sebagai kebohongan dan rekayasa, menegaskan permainan itu dilakukan oleh pihak tertentu, dan memperingatkan agar tidak main-main di Makassar.

Sengketa ini melibatkan dua pihak besar, yaitu PT Hadji Kalla dan PT GMTD, dan menimbulkan perhatian publik terkait isu mafia tanah di kota metropolitan tersebut.

Pada hari yang sama, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menggelar aksi di Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan serta menolak eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah, menuding PT GMTD mengklaim lahan secara sepihak dan mengaitkan dugaan praktik mafia tanah.

Koordinator aksi, Mukram, menyatakan lahan sudah dibeli sah oleh Jusuf Kalla dari ahli waris Kerajaan Gowa lebih dari 30 tahun lalu, dengan sertifikat resmi.

Aliansi menekankan agar aparat penegak hukum bertindak independen dan meminta pemerintah pusat serta daerah turun tangan memastikan keadilan dan keamanan bagi pihak yang dirugikan.

Mereka juga mendesak PN Makassar memeriksa dokumen kepemilikan secara terbuka dan Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat di kawasan Tanjung Bunga.

Dalam pernyataannya, PN Makassar menegaskan belum pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, dan belum ada kegiatan konstatering bersama BPN terkait objek sengketa.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menekankan bahwa hingga saat ini pengadilan belum melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan bersertifikat tersebut.

Ia juga menyebut kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dengan BPN Makassar belum dilakukan sama sekali. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved