Repelita Makassar - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu turun ke jalan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Selasa, 11 November 2025.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Koordinator aksi, Mukram, menyampaikan bahwa konflik ini telah memicu kemarahan publik karena adanya dugaan kuat praktik mafia tanah serta rekayasa hukum yang merugikan pihak Jusuf Kalla dan masyarakat sekitar.
Menurut Mukram, persoalan tersebut telah menodai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki Jusuf Kalla secara sah lebih dari tiga dekade lalu melalui pembelian langsung dari ahli waris Kerajaan Gowa. Sertifikat kepemilikan juga diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Mukram menuding PT GMTD secara sepihak mengklaim hak atas tanah itu bahkan melakukan tindakan eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menduga bahwa langkah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah oknum yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem hukum pertanahan nasional. Jika tidak diselesaikan secara adil dan terbuka, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu dalam pernyataan sikapnya menolak seluruh bentuk perampasan maupun rekayasa hukum atas tanah yang sah dimiliki warga. Mereka menuntut agar pemerintah pusat dan daerah turun tangan serta memastikan aparat hukum bertindak independen.
Mereka juga meminta agar proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap dan hasil pengukuran resmi dari BPN. PN Makassar diminta memeriksa secara terbuka seluruh dokumen kepemilikan tanah dan Kementerian ATR/BPN diminta melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Selain itu, aliansi mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pejabat yang menerbitkan sertifikat ganda atau melanggar prosedur hukum. Mereka juga menuntut Polri dan Kejaksaan Agung RI membongkar keterlibatan mafia tanah dalam kasus itu.
“Kami meminta negara menjamin keamanan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan, termasuk Pak Jusuf Kalla dan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah juga jangan berpihak dan tidak memberi izin aktivitas apa pun di atas lahan yang masih bersengketa,” tegas Mukram.
Ia menambahkan, Kementerian ATR perlu segera membentuk satuan tugas anti-mafia tanah di tingkat daerah untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan yang menjadi objek sengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.
Menurut Wahyudi, hingga kini belum ada kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama BPN Makassar terhadap tanah yang dimaksud. “Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering apalagi eksekusi,” jelasnya.
Di sisi lain, CEO Lippo Group, James Riady, juga membantah tudingan bahwa pihaknya menyerobot tanah milik Jusuf Kalla di kawasan Tanjung Bunga.
James menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare tersebut bukan milik Lippo Group dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pihaknya. “Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi tidak ada kaitannya dengan kami,” ucap James di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Namun, ia mengakui bahwa Lippo Group memang merupakan salah satu pemegang saham di PT GMTD yang kini berselisih dengan PT Hadji Kalla. “PT GMTD adalah perusahaan terbuka milik daerah. Lippo hanya salah satu pemegang sahamnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla sempat meninjau langsung lokasi lahan yang dipermasalahkan di kawasan GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga. Dengan nada tinggi, ia menuding ada rekayasa dan permainan mafia tanah di balik klaim kepemilikan oleh pihak lain.
“Itu kebohongan dan rekayasa. Ini permainan Lippo. Jangan main-main di sini, ini Makassar,” tegas JK saat meninjau lokasi.
Sengketa tanah ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan dua kelompok besar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD, serta menyeret isu serius tentang mafia tanah di kota besar seperti Makassar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

