Repelita Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai percepatan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru merupakan langkah sistematis untuk menghentikan agenda reformasi internal Kepolisian Republik Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
“KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian Prabowo,” kata Isnur dalam konferensi pers bertajuk Mendesak Prabowo Segera Menerbitkan Perpu Penundaan Keberlakuan KUHAP yang digelar di kantor YLBHI Menteng pada Sabtu 22 November 2025.
Menurut Isnur, pasal-pasal dalam KUHAP baru justru semakin memusatkan dan memperkuat kewenangan Polri sebagai satu-satunya penyidik utama untuk seluruh jenis tindak pidana di Indonesia.
“Di Pasal 6 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyidik Polri merupakan penyidik utama, ini adalah semangat dari RUU Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” kata Isnur.
Lebih lanjut, dalam Pasal 20 diatur bahwa seluruh kegiatan penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi, dan mendapat arahan langsung dari penyidik Polri.
Pasal 93 ayat (3) bahkan melucuti kewenangan penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan penyidik khusus lembaga lain kecuali atas perintah tertulis dari Polri.
Akibatnya, lembaga seperti Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpotensi kehilangan independensi penegakan hukum di bidangnya masing-masing.
“Ini terdapat potensi yang sangat bahaya dalam penanganan pidana terkait bea cukai, narkotik, kehutanan dan lain-lain karena mereka kehilangan kewenangannya,” kata Isnur.
Isnur menegaskan bahwa semangat utama reformasi kepolisian yang sedang digagas pemerintahan saat ini adalah memangkas kekuasaan berlebih dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh institusi penegak hukum.
“Jadi makanya kami bilang KUHAP adalah jalan mencegah reformasi kepolisian. Karena tim reformasi kepolisian menjadi tidak berguna di mata perbaikan untuk kasus penegakan hukum,” kata Isnur.
Koalisi masyarakat sipil yang fokus pada pembaruan hukum acara pidana pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menunda berlakunya KUHAP baru tersebut.
“KUHAP baru ini berdampak mengerikan pada hukum kita,” kata Isnur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

