
Repelita Jakarta - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.
Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun hingga kini belum memperlihatkan bukti utama yang dipersoalkan, yaitu ijazah Jokowi.
Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi, ujarnya melalui video Facebook Indonesia Club Reborn, Sabtu 15/11/2025.
Gafur menekankan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa tidak bisa disamakan dengan kasus Gusnur dan Bambang Tri. Menurutnya, konstruksi hukum dan barang bukti dalam dua perkara sebelumnya sangat berbeda dengan kasus yang sedang berlangsung.
Hasil penelitian Mas Roy, Bang Rismon, dan Dr. Tifa, jangan dipersamakan dengan apa yang dilakukan oleh dua orang sebelumnya, yaitu Gusnur dan Bambang Tri. Basis yang mereka lakukan juga sangat berbeda, jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penelitian ilmiah yang dilakukan tidak bisa disebut menyesatkan, karena muncul dari upaya publik mencari kejelasan sejak kasus Bambang Tri dan Gusnur yang juga tidak pernah memperlihatkan ijazah asli Presiden.
Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah, ujarnya.
Menurut Gafur, KPU hanya melakukan purifikasi terhadap ijazah yang dilegalisir, bukan autentikasi dokumen asli, sehingga publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bukti primer.
Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan, tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik kepolisian yang biasanya membuka barang bukti saat menetapkan tersangka.
Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius, ujarnya.
Gafur menilai penyidik justru membuat perkara semakin tidak terang. Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya, katanya.
Ini cahayanya sudah terang, tapi alat buktinya harus lebih terang lagi, tambahnya.
Ia mengingatkan delapan orang yang kini terseret kasus ini, sehingga menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum.
Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri, tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

