Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai tim kuasa hukum Roy Suryo cs terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Denny menilai status tersangka yang dialamatkan kepada Roy Suryo cs merupakan bentuk upaya membungkam kritik terhadap kekuasaan.
Eks Wamenkumham itu menegaskan keputusannya menjadi kuasa hukum untuk menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan tidak boleh membungkam sikap kritis, bahkan terhadap mantan presiden sekalipun.
Ia juga menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kasus ini bertujuan melawan praktik yang merusak demokrasi dan modus intimidasi yang memperalat hukum pidana demi kepentingan mantan penguasa.
Denny menekankan bahwa setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik, termasuk ijazah, tanpa takut dilaporkan ke polisi, dan seharusnya mantan Presiden Jokowi secara terbuka menunjukkan keaslian ijazahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkapkan bahwa ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jumlah pertanyaan mencapai ratusan pada Jumat 14 November 2025.
Refly menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif dan tidak ditahan sehingga Roy Suryo tetap dapat melakukan aktivitas produktif.
Ia menambahkan bahwa untuk sementara tidak akan ada pernyataan publik dari Roy Suryo cs, dan seluruh diskusi teknis terkait pemeriksaan akan dilakukan bersama tim hukum.
Refly menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menenangkan situasi, sambil memastikan hak dan kepentingan ketiganya tetap terlindungi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

