
Repelita Surakarta - Kuasa hukum penggugat dalam perkara Citizen Lawsuit dugaan ketidakaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa gugatan sudah tepat diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta dan bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara seperti yang diklaim dalam eksepsi kubu tergugat.
“Yang kami gugat bukan mengenai membatalkan keputusan tata usaha negara (KTUN). Yang kami gugat adalah perbuatan dari sebuah lembaga negara atau pejabat, tapi bukan hasilnya,” jelas Andhika saat ditemui di area Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 18 November 2025.
Ia menolak keras argumen bahwa perkara ini harus bergeser ke ranah PTUN karena fokus gugatan bukan pada pembatalan keputusan administratif.
Pihaknya hanya menuntut agar Joko Widodo menunjukkan ijazah asli serta memerintahkan pihak terkait membuka berkas kelulusan.
“Kalau para tergugat mengarahkan ke PTUN, kami membantah itu. Dalam petitum kami hanya ingin tergugat 1 menunjukkan ijazah, dan tergugat 2 memberikan berkas yang terkait kelulusan tergugat 1,” tegas Andhika didampingi rekan-rekannya.
Menurutnya, jika dipaksakan ke PTUN maka gugatan pasti ditolak karena ada batas waktu kedaluwarsa untuk mempersoalkan keputusan tata usaha negara.
“Sudah tepat karena ini gugatan perbuatan melawan hukum. Di PTUN pasti ditolak. Kami tidak menggugat keabsahan ijazah. Ijazah tergugat 1 kan tahun 1985. Sementara PTUN memiliki masa kedaluwarsa sekitar 9 bulan. Kalau ijazah tahun 1985 digugat sekarang pasti kedaluwarsa,” ungkap Andhika dengan rinci.
Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Selain Joko Widodo sebagai tergugat utama, turut digugat Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Wening Udasmoro, Universitas Gadjah Mada sebagai institusi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor: 91224 R-ID Elok

