Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Program Quick Win Presiden di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

TAMPANG BUPATI KOLTIM Digiring KPK! Jadi Tersangka Korupsi Rp 126 M,  Padahal Baru 5 Bulan Menjabat

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, diperiksa intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perannya dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat atau Quick Win Presiden pada proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 21 November 2025.

Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini.

Saksi lain yang turut diperiksa pada hari yang sama adalah Thian Anggy Soepaat selaku staf gudang konsorsium PT PCP, PT RBM, dan PT PA.

Ia dicecar mengenai mekanisme penyerahan uang dari pihak kontraktor kepada salah satu tersangka utama dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Kolaka Timur Abd Azis.

Identitas ketiga tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Berdasarkan informasi internal, penetapan dilakukan melalui Sprindik tertanggal 31 Oktober 2025.

Ketiga tersangka baru adalah Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes yang diduga menerima suap Rp1,5 miliar, Yasin selaku PNS Bappenda Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Abd Azis, serta Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Sebelumnya KPK telah menjaring lima tersangka melalui operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Mereka terdiri dari Abd Azis, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes, Ageng Dermanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, serta Arif Rahman dari konsorsium PT PCP.

Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari sejak 29 Oktober 2025.

Kasus bermula dari pengaturan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar yang didanai Dana Alokasi Khusus sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.

Diduga terjadi penyerahan komitmen fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek yang akhirnya terbongkar melalui operasi senyap KPK.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved