:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Rospita-Vici-Cecar-UMG-hingga-KPU-Musnahkan-Arsip-Ijazah-Jokowi-Baru-Disimpan-Setahun.jpg)
Repelita Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005 tetap tersimpan lengkap, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menanggapi keresahan publik yang muncul pasca sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) terkait isu dokumen yang disebut telah musnah satu tahun lalu.
Arya menekankan bahwa meski ada klaim berdasarkan PKPU bahwa beberapa agenda surat musnah sejak 2023, pihaknya sama sekali belum pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi.
Dalam sidang sengketa informasi di KIP RI pada Senin, 17 November 2025, KPU Solo menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Jokowi.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen agenda surat memang memiliki jadwal retensi yang memungkinkan pemusnahan, tetapi berkas pendaftaran tetap utuh dan tidak pernah dimusnahkan.
Arya menegaskan bahwa dokumen yang memiliki masa retensi terbatas hanyalah agenda surat masuk, sementara ijazah dan berkas pendaftaran lainnya tetap terjaga.
Dalam proses hukum sebelumnya, KPU Solo juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan lembaga yang berwenang, dan pihaknya siap menyelesaikan permintaan pemohon di proses mediasi.
Beberapa dokumen memang belum bisa diberikan karena berada di luar kewenangan KPU Solo, termasuk aturan yang mengatur KPU DKI Jakarta, sehingga tidak dapat dipenuhi permohonannya.
Editor: 91224 R-ID Elok

