Repelita Medan - Kepolisian Resor Kota Besar Medan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran disertai pencurian di rumah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Khamozaro Waruwu yang terjadi pada 4 November 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas serta menggelar olah tempat kejadian perkara yang membuktikan peristiwa tersebut direncanakan secara matang.
"Dari hasil penyelidikan, kami memastikan pembakaran itu dilakukan secara sengaja berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. Para tersangka yang sudah kita tetapkan ada empat," ungkap Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak pada Jumat 21 November 2025.
Dari keempat tersangka tersebut, satu orang berperan sebagai dalang utama, dua orang lainnya sebagai pelaksana pendukung, sementara satu lagi diketahui mengetahui rencana namun turut membantu pelaksanaan.
Salah satu tersangka utama adalah Fahrul Azis Siregar alias Azis Siregar yang tidak lain mantan sopir pribadi Khamozaro Waruwu selama tiga tahun sehingga sangat menguasai tata letak dan kebiasaan di rumah korban.
"Ada unsur sakit hati tersangka, sampai dengan puncaknya kejadian ini (kebakaran) yang bersangkutan sudah keluar (tidak bekerja lagi) dan merencanakan pembakaran dan pencurian," jelas Calvijn Simanjuntak.
Azis Siregar berhasil diringkus di tempat tinggalnya pada 14 November 2025 disertai barang bukti lengkap yang kemudian membawa penyidik kepada tiga pelaku lainnya yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memasuki kompleks Perumahan Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25 Tanjung Sari Medan Selayang pada pukul 10.17 WIB dan keluar kembali pada pukul 10.32 WIB tanggal 4 November 2025.
Dalam rentang waktu lima belas menit tersebut pelaku berhasil mencuri sejumlah perhiasan dari kamar utama sebelum menyiram bahan bakar dan membakar beberapa titik untuk memastikan api menyebar cepat.
Hasil curian berupa perhiasan senilai ratusan juta rupiah dijual bertahap ke berbagai toko emas dengan sebagian uang dibagikan kepada tersangka lain sebagai imbalan tutup mulut sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pada 14 November tersangka satu berhasil diringkus berserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, ada motor, cincin yang diserahkan kepada istri tersangka dan hasil uang sebanyak sekitar 200 juta," tambah Calvijn.
Pihak keluarga Khamozaro Waruwu yang sedang menangani perkara korupsi mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting menyatakan masih mencium adanya kejanggalan dan berharap polisi mengungkap kemungkinan dalang lain di balik aksi mantan sopir tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

