
Repelita Jakarta - Pemberantasan korupsi di awal masa kepemimpinan Joko Widodo berjalan tegas tanpa pandang bulu sehingga siapa saja yang terbukti merugikan keuangan negara langsung berhadapan dengan lembaga antirasuah.
Namun seiring waktu muncul keluhan dari kalangan pejabat bahwa penegakan hukum yang terlalu ketat membuat mereka ragu mengeluarkan keputusan baru karena khawatir dikriminalisasi atas kesalahan administrasi.
Situasi ini terlihat jelas pada tahun 2015 ketika realisasi anggaran baru mencapai angka rendah di pertengahan tahun karena banyak kepala daerah memilih bermain aman.
Joko Widodo kemudian mengeluarkan arahan pada 24 Agustus 2015 agar aparat penegak hukum membedakan antara kesalahan kebijakan dengan tindakan pencurian uang negara.
Menurutnya keputusan pejabat yang diambil dengan niat baik untuk kemajuan rakyat tidak boleh serta merta dijadikan dasar tuntutan pidana.
Ia menegaskan bahwa urusan administrasi pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum tata usaha negara bukan langsung masuk ranah pidana.
Arahan tersebut mendapat dukungan dari wakil presiden saat itu yang melihat banyak proyek terhambat karena ketakutan pejabat menghadapi proses hukum di kemudian hari.
Lembaga antirasuah tetap berpendapat bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan negara dalam suatu kebijakan maka proses pidana tetap bisa diterapkan.
Pandangan ini memicu perdebatan luas di masyarakat karena dianggap memberikan perlindungan berlebih kepada pejabat yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.
Banyak kalangan menilai bahwa kerugian negara akibat keputusan salah tidak boleh dianggap remeh karena dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat.
Joko Widodo tetap mempertahankan sikapnya hingga akhir masa jabatan dengan menegaskan bahwa hanya tindakan pencurian atau penerimaan suap yang layak mendapat hukuman berat.
Setelah lengser dari kekuasaan beberapa mantan pembantunya kini justru menghadapi proses pidana atas kebijakan masa lalu yang dianggap merugikan keuangan negara.
Dua contoh terbaru adalah mantan menteri perdagangan periode 2015 hingga 2016 serta bekas pimpinan perusahaan ferry negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua kasus tersebut tidak melibatkan bukti pencurian langsung namun tetap diproses karena dianggap menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Situasi ini menunjukkan perbedaan pendekatan penegakan hukum antara masa kepemimpinan sebelumnya dengan pemerintahan saat ini yang lebih tegas terhadap kesalahan administrasi.
Joko Widodo yang dulu mengeluarkan arahan perlindungan kini memilih diam ketika mantan anak buahnya menghadapi jerat hukum atas dasar yang pernah ia lindungi.
Perubahan sikap ini menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan korupsi di negeri ini yang terus bergeser sesuai konteks kekuasaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

