:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Akademisi-Tifauzia-Tyassuma-atau-Dokter-Tifa-dan-Pendiri-Presidium-Alumni-212-Faizal-Assegaf.jpg)
Repelita Jakarta - Aktivis Faizal Assegaf mengungkap kecurigaannya terhadap adanya pihak-pihak tak kasat mata yang memanfaatkan isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo untuk agenda politik terselubung, sambil menuntut transparansi penuh atas aliran dana yang diduga mendukung kampanye Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Menurut Faizal, dinamika kontroversial ini menunjukkan pola yang terorganisir, di mana tuduhan ijazah menjadi alat untuk memprovokasi konflik dan mengalihkan perhatian dari isu reformasi yang lebih substansial.
Ia menilai bahwa tanpa pengungkapan sumber pendanaan, seluruh narasi seputar kasus ini akan terus tercemar oleh spekulasi yang merugikan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Faizal menekankan bahwa permintaannya untuk membuka rekening ketiga tokoh tersebut bukanlah serangan pribadi, melainkan langkah preventif agar kebenaran bisa diverifikasi secara terbuka dan menghindari tuduhan balik di kemudian hari.
Rekening kami, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan DOKTER TIFA harus diperiksa karena menerima sejumlah uang, dan menyebut bahwa perjuangan saya terkait kajian ilmiah perilaku kebohongan mantan Presiden Jokowi dibiayai atau diarahkan oleh pihak tertentu, demikian kutipan pernyataan Faizal yang menjadi pemicu polemik baru pada 28 November 2025.
Dokter Tifauzia Tyassuma, atau Tifa, yang disebut-sebut langsung merespons dengan kemarahan mendalam, menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji yang merusak integritas akademiknya sebagai lulusan UGM.
Tudingan Faisal Assegaf sungguh keji dan saya pertimbangkan untuk melaporkan pencemaran nama baik, tulis Tifa di akun X-nya pada Jumat 28 November 2025.
Ia bersumpah bahwa tidak ada satupun rupiah yang diterimanya untuk mendukung penelitian atau pernyataan publik terkait isu tersebut.
Atas nama Allah saya bersumpah, tiga hari lalu saya mencermati adanya pernyataan dari Faisal Assegaf bahwa rekening kami harus diperiksa, sesalnya dengan nada tegas.
Dengan tenang dan penuh tanggung jawab moral saya nyatakan, klaim tersebut tidak benar!, tegas Tifa.
Tidak ada satu rupiah pun dana dari siapa pun yang saya terima untuk penelitian, sikap, maupun langkah saya, tambahnya.
Jika saya melangkah, itu karena saya memegang prinsip bahwa akademisi memiliki kewajiban moral untuk mencari dan menyampaikan kebenaran, lanjutnya.
Penelitian yang saya lakukan berangkat dari disiplin ilmu Epidemiologi, Ilmu Perilaku, dan Neurosains, yang menjadi ilmu pengetahuan baru bernama Neuropolitika, jelas Tifa.
Kajian saya bukan berbasis kepentingan politik atau pembiayaan eksternal, melainkan metode ilmiah, literatur, analisis data, dan komitmen akademik, sambungnya.
Kebenaran intelektual tidak dapat dibeli, dinegosiasikan, atau dititipkan. Kebenaran harus ditemukan dengan kerja, diuji dengan data, dan dipertanggungjawaban dengan integritas, tandas Tifa.
Saya berharap pernyataan publik tentang saya atau perjuangan yang saya jalankan dilakukan dengan tanggung jawab etis, faktual, dan tidak mendistorsi realitas, kuncinya.
Penasehat Hukum Tifa, Dr Muhammad Taufiq, juga menilai pernyataan Faizal memberikan kesan buruk seolah kliennya telah menerima suap untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.
Ia menolak tawaran mediasi dari Faizal yang melibatkan pertemuan di rumahnya dengan jaminan dari Kapolda agar Roy cs tidak ditahan, karena dianggap tidak etis dan berpotensi menjebak.
Faizal Assegaf sendiri, sebagai mantan aktivis 98 dan pendiri Presidium 212, dikenal sering mengkritik berbagai rezim termasuk Jokowi, meski kini mendukung pendekatan Prabowo.
Ia pernah dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Erick Thohir pada 2022, dan kini usul mediasi kasus ini agar reformasi Polri lebih fokus, termasuk saran agar Megawati dan SBY bersuara melalui DPR untuk membongkar dalang di balik polemik.
Kontroversi ini berawal dari laporan Jokowi yang menjerat delapan tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa atas tudingan fitnah ijazah palsu, dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Polda Metro Jaya kini menaikkan status ke penyidikan setelah menemukan unsur pidana, sementara RRT mendesak penuntasan agar tidak membebani pemerintahan Prabowo.
Faizal menyarankan tutup semua pintu mediasi dan jalur pengadilan harus ditempuh Roy cs, sambil menunggu bukti transparansi keuangan untuk membersihkan nama baik semua pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

