Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gubernur Riau Tersandung OTT, KPK Sita Uang Asing dan Segel Rumah di Jakarta Selatan

 Dari Sawah ke Istana, Berakhir di KPK: Ironi Perjalanan Gubernur Riau Abdul Wahid – Mata Nusantara

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Senin, 3 November 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah pribadi Abdul Wahid yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara paralel sesaat setelah Abdul Wahid dan seorang lainnya diamankan oleh tim penindakan.

KPK menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam operasi tersebut, termasuk pecahan mata uang asing yang ditemukan di rumah Jakarta Selatan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang asing yang disita terdiri dari 9.000 pound sterling dan USD 3.000, yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 800 juta.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, KPK menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan.

Asep menyebut bahwa uang yang ditemukan di dalam kardus berasal dari rumah pribadi Abdul Wahid, sementara uang dalam tas merupakan bagian dari transaksi yang akan diserahkan di Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani dan Muhammad Arief ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved