![]()
Repelita Probolinggo - Sosok Dimas Kanjeng kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025 lalu, menyusul vonis penjara atas kasus penipuan yang menjeratnya pada tahun 2016.
Setelah bebas, aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terus dipantau oleh aparat kepolisian.
Kepolisian Resor Probolinggo menggencarkan pemantauan terhadap padepokan tersebut menyusul kembalinya Dimas Kanjeng menggelar kegiatan keagamaan dan sosial.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa langkah pemantauan dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengoptimalkan mitigasi melalui jaringan intelijen serta koordinasi intensif dengan Polsek setempat guna mendeteksi potensi penyimpangan.
Wahyudin menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, menurut Wahyudin, aktivitas di padepokan masih berlangsung dalam batas normal dan belum ditemukan laporan terkait kegiatan mencurigakan.
Ia juga menyampaikan bahwa profesionalisme anggota kepolisian yang bertugas di kawasan tersebut akan terus diawasi secara ketat.
Kapolres menambahkan bahwa teguran tegas akan diberikan kepada personel yang terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional di wilayah pengawasan padepokan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi gangguan yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

