
Repelita Jakarta - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyerukan audit mendalam terhadap kemampuan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi serta para majelis hakim kasus tindak pidana korupsi guna mencegah munculnya korban salah proses peradilan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan pemulihan status kepada Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Kompetensi KPK dan para hakim Tipikor harus diaudit supaya gak jatuh lagi korban peradilan sesat, tulis Gigin Praginanto di akun X @giginpraginanto pada Kamis 27 November 2025.
Keputusan rehabilitasi tersebut juga mencakup dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang semuanya memperoleh pembebasan dari tuntutan hukum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah parlemen menerima berbagai masukan dari masyarakat dan kelompok advokasi.
Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024, ujarnya di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 25 November 2025.
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, tambahnya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan kurungan penjara plus denda Rp500 juta subsider tiga bulan tahanan dalam perkara korupsi terkait kerjasama usaha dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara antara 2019 hingga 2022.
Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi tersebut.
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, kata Sunoto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Editor: 91224 R-ID Elok

