Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Tambang Ilegal di Bangka Belitung Heboh,Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat

TINJAU TAMBANG TIMAH -- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ikut dalam rombongan peninjauan tambang timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). (Istimewa)

Repelita - Pemerintah pusat secara resmi mengambil alih seluruh kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan pasir kuarsa yang sebelumnya menjadi bagian dari otoritas pemerintah daerah.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan izin yang dijadikan kedok untuk aktivitas penambangan timah ilegal di berbagai wilayah termasuk Bangka Belitung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai saat ini pemerintah daerah tidak lagi memiliki hak untuk menerbitkan izin eksplorasi maupun produksi pasir kuarsa.

Seluruh proses perizinan akan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dengan mekanisme yang lebih ketat dan terintegrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja ke lokasi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu tanggal 19 November.

Dalam peninjauan tersebut terungkap praktik penambangan timah secara ilegal di kawasan hutan lindung yang menggunakan izin pasir kuarsa dari pemerintah daerah sebagai tameng legalitas.

Bahlil menegaskan bahwa penyalahgunaan izin semacam ini harus segera dihentikan karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Dia menekankan pentingnya penarikan kewenangan perizinan ke pusat untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi sumber daya alam.

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan pasir kuarsa yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Izin-izin yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan peruntukan zona, atau disalahgunakan untuk aktivitas di luar ketentuan akan segera dicabut tanpa kompromi lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak yang terlibat baik pelaku di lapangan maupun oknum dalam proses penerbitan izin bermasalah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan turut berperan aktif dengan melakukan audit mendalam untuk menghitung potensi kerugian negara akibat penambangan ilegal di kawasan hutan.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan kesiapan institusinya untuk bersinergi dengan TNI, Kejaksaan, dan kementerian terkait dalam menertibkan pertambangan ilegal.

Kebijakan penarikan kewenangan ini merupakan implementasi langsung dari hasil Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang Bogor pada Minggu 23 November.

Rapat tersebut secara khusus membahas persoalan pertambangan dan perkebunan ilegal yang dinilai telah mengganggu stabilitas ekonomi, hukum, dan lingkungan hidup.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan akan menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Bahlil mengungkapkan masih banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sehingga aktivitas mereka tetap tergolong illegal.

Status pasir kuarsa sebagai mineral kritis nasional berdasarkan Keputusan Menteri ESDM menuntut pengelolaan yang lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat lokal melalui skema yang jelas serta ramah lingkungan dalam pengelolaan pasir kuarsa.

Pengelolaan yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved