Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening giro Tabungan Hari Tua Taspen di Bank BRI Cabang Veteran Jakarta pada tanggal 20 November 2025.
Dalam acara penyerahan simbolis yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 20 November 2025, lembaga antirasuah memamerkan tumpukan uang tunai sebagai representasi pengembalian aset.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jumlah uang fisik yang ditampilkan hanya Rp300 miliar dari total Rp883 miliar karena keterbatasan ruang dan pertimbangan keamanan.
“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu mengakui bahwa Rp300 miliar uang tunai yang dipajang merupakan pinjaman dari bank milik negara.
“Kita meminjam uang ini tadi pagi jam 10.00,” kata Leo.
Lebih lanjut ia membeberkan bahwa dana tersebut dipinjam dari Bank BNI cabang Mega Kuningan Jakarta.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkapnya.
Leo menjamin pengamanan ketat selama uang berada di Gedung KPK dan memastikan akan dikembalikan tepat waktu.
“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelasnya.
Pengembalian aset ini menjadi salah satu pencapaian KPK dalam menyelamatkan kerugian negara pada kasus korupsi investasi fiktif di perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

