Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gara-Gara Arsip Ijazah Dimusnahkan, Sigit Widodo: Kalau Sudah Benci, Semua Dipermasalahkan

 

Repelita Jakarta - Kontroversi seputar penghapusan arsip ijazah Presiden Joko Widodo di KPU Kota Solo kembali mencuat dan memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Sigit Widodo, angkat bicara menanggapi berbagai kritik yang bermunculan.

Menurutnya, isu ini sengaja dibesar-besarkan oleh kelompok yang memang sudah menyimpan kebencian terhadap Jokowi sejak lama.

Orang yang sudah benci, katanya, akan mencari-cari kesalahan meskipun tidak ada bukti yang kuat.

Pemusnahan arsip tersebut, tegas Sigit, merupakan bagian dari prosedur standar sesuai ketentuan kearsipan nasional yang berlaku.

Ia mempertanyakan mengapa penghapusan dokumen setelah masa retensinya berakhir justru dipersoalkan.

Dasar hukumnya sangat jelas tertuang dalam Pasal 47 sampai 49 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sigit menyarankan agar pihak yang mempersoalkan lebih dulu mempelajari aturan penyimpanan dan penyusutan arsip.

Ia menekankan pentingnya memahami Jadwal Retensi Arsip atau JRA terlebih dahulu.

Jadwal Retensi Arsip menjadi panduan resmi yang mengatur berapa lama suatu dokumen harus disimpan, jenis kategorinya, serta keputusan akhir apakah akan dimusnahkan, dievaluasi ulang, atau dipertahankan secara permanen.

Semua mekanisme itu sudah diatur rapi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Fungsi utama JRA adalah melakukan penyusutan sekaligus penyelamatan arsip agar dokumen yang tidak lagi diperlukan bisa dimusnahkan sementara arsip bernilai tinggi tetap terjaga dengan baik.

Khusus untuk dokumen pencalonan kepala daerah, masa retensinya telah ditetapkan secara spesifik.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, masa retensi dokumen pencalonan gubernur, bupati, dan walikota hanya tiga tahun.

Oleh sebab itu, sangat wajar jika berkas pencalonan dari pilkada yang berlangsung belasan atau puluhan tahun lalu sudah tidak tersedia lagi.

Pada 19 November 2025, Sigit Widodo menyampaikan pandangannya ini melalui akun X miliknya @sigitwid dengan pernyataan: “Kalau sudah benci memang segala hal akan dipermasalahkan, walaupun sebetulnya tidak ada dasarnya,” “Pemusnahan dokumen setelah habis masa retensi kok dimasalahkan," “Yang mempermasalahkan, coba belajar dulu tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)," “JRA berfungsi sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip agar arsip yang tidak lagi dibutuhkan dapat dimusnahkan dan arsip yang bernilai tetap dapat dipertahankan dengan baik,” serta “Jadi kalau Anda menanyakan dokumen dari Pilkada 15 dan 20 tahun lalu, ya jangan heran kalau sudah dimusnahkan.”

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved