
Repelita Jakarta - Pengacara tim Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, dengan tegas menolak segala bentuk wacana perdamaian dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Menurutnya, kasus ini bersifat pidana murni sehingga tidak ada ruang sama sekali untuk kompromi atau penyelesaian di luar jalur hukum.
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,” tegas Ahmad Khozinudin kepada wartawan pada Rabu 19 November 2025.
Ia menilai usulan mediasi yang dilontarkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie sebagai langkah keliru yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum.
Mendamaikan perkara yang mengandung unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat menurutnya sama saja dengan mencampuradukkan kebenaran dan kebohongan demi alasan meredam kegaduhan publik.
“Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan dengan dalih agar segera berdamai agar tidak lagi terjadi kegaduhan,” ujarnya.
Ahmad justru mendesak Komisi Reformasi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian selama satu dekade pemerintahan Jokowi yang diwarnai maraknya praktik kriminalisasi terhadap pihak kritis.
Ia menyebut pola tersebut semakin masif sejak era Kapolri Tito Karnavian hingga dilanjutkan Listyo Sigit Prabowo.
“Tim reformasi polri harus mengevaluasi kinerja polri yang gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi,” sorotnya.
Lebih lanjut, ia menuntut kepolisian membuka kembali penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang pernah masuk ke Bareskrim namun dihentikan secara sepihak.
Menurutnya, sikap adil mengharuskan kasus lama itu dituntaskan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses terhadap para pelapor yang kini justru dijadikan tersangka.
“Tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tegas Ahmad.
Ia juga membantah keras keterlibatan Faizal Assegaf dalam komunikasi apa pun terkait wacana perdamaian karena nama tersebut sama sekali tidak termasuk dalam tim kuasa hukum.
“Siapapun tidak punya kewenangan, hak, atau kredibilitas untuk bertindak atas nama kasus ini. Sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami,” tukasnya.
Ahmad menilai sikap Jimly Asshiddiqie dalam mengusulkan mediasi justru memupuskan harapan masyarakat terhadap reformasi kepolisian yang profesional dan bebas intervensi.
Ia bahkan menyindir rekam jejak Jokowi yang kerap tidak memenuhi panggilan mediasi dalam berbagai gugatan perdata di pengadilan.
"Jokowi itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya. Ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan, tidak mau datang memenuhi panggilan hakim,” sindirnya.
“Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu?," tutup Ahmad Khozinudin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

