Repelita Jakarta - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, turut memberikan tanggapan atas memanasnya isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menurut Dino, proses hukum yang saat ini bergulir bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, melainkan benturan antara dua versi cerita besar yang saling bertolak belakang dan mustahil keduanya benar secara bersamaan.
Persidangan yang mempertemukan kubu Jokowi melawan Roy Suryo beserta pendukungnya akan menjadi penentu fakta sejarah yang sesungguhnya.
Persidangan antara Jokowi melawan Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan arena pertarungan dua narasi yang sangat berbeda.
Apabila terbukti bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi sah dan asli, maka Roy Suryo serta kelompoknya telah melakukan tuduhan fitnah yang sangat kejam terhadap presiden.
Sebaliknya, jika pengadilan membuktikan ijazah tersebut tidak sah atau ternyata palsu, maka Jokowi telah melakukan penipuan besar terhadap negara.
Dampaknya akan sangat luas karena berarti Jokowi telah melecehkan integritas pemilu serta melanggar hukum yang berlaku.
Perkara ini tidak mengandung area abu-abu sama sekali karena hanya satu versi yang bisa benar.
Demi kepentingan sejarah dan agar generasi mendengang tidak mewarisi kebingungan, diperlukan kepastian mutlak mengenai siapa yang jujur dan siapa yang berbohong.
Pada 19 November 2025, Dino Patti Djalal menyampaikan pandangannya melalui akun X @dinopattidjalal dengan pernyataan “Sidang Jokowi VS Roy Suryo cs adalah pertarungan dua narasi,” “Kalau ijazah Jokowi terbukti sah dan asli, berarti Roy Suryo cs lakukan fitnah yang keji terhadap Jokowi,” “Kalau ijazah terbukti tidak sah atau palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan terhadap negara.
Jokowi lakukan pelecehan terhadap pemilu, dan pelanggaran hukum,” “Antara kedua versi ini, hanya satu yang benar, tidak bisa dua duanya benar,” serta “Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster terpisah.
Klaster pertama beranggotakan lima orang, sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka.
Di klaster kedua, tersangka yang ditetapkan antara lain RS, RHS, dan TT.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menggunakan pendekatan ilmiah dan komprehensif.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi bohong disertai pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka dinilai telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi yang tidak ilmiah sehingga menyesatkan masyarakat luas.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.
Editor: 91224 R-ID Elok

