Repelita Jakarta - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal memberikan respons atas semakin memanasnya perdebatan mengenai tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Ia menyatakan bahwa jalannya proses hukum saat ini bukan semata konflik personal melainkan bentrokan antara dua kisah utama yang saling bertentangan dan tidak mungkin keduanya benar secara simultan.
Sidang yang melibatkan pihak Jokowi menghadapi Roy Suryo serta rekan-rekannya akan menjadi arena penentu fakta sejarah bersejarah.
Persidangan Jokowi versus Roy Suryo dan kelompoknya merupakan duel antara dua narasi yang berlawanan.
Jika seluruh berkas pendidikan Jokowi dinyatakan sah dan orisinal maka Roy Suryo beserta pendukungnya telah melancarkan tuduhan dusta yang sangat jahat terhadap mantan presiden tersebut.
Akan tetapi bila putusan pengadilan membuktikan sebaliknya maka implikasinya akan jauh lebih berat.
Apabila ijazah tersebut terbukti tidak valid atau memang dipalsukan maka Jokowi telah melakukan pengelabuan terhadap negara serta penghinaan terhadap proses pemilihan umum beserta pelanggaran aturan hukum.
Kasus ini sama sekali tidak memiliki zona toleransi abu-abu.
Hanya satu pihak yang bisa keluar sebagai pemegang kebenaran mutlak.
Untuk kepentingan catatan sejarah serta agar anak cucu tidak mewarisi keraguan diperlukan kejelasan total mengenai siapa yang berkata jujur dan siapa yang berdusta.
Pernyataan Dino Patti Djalal ini disampaikan melalui akun X @dinopattidjalal pada 19 November 2025.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menuturkan bahwa para tersangka terpisah menjadi dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama mencakup lima tersangka sedangkan kelompok kedua tiga tersangka.
Dalam kelompok kedua terdapat inisial RS RHS serta TT.
Penetapan dilakukan usai gelar perkara dengan metode ilmiah yang mendalam.
Temuan penyidik mengungkap adanya penyebaran informasi tidak benar disertai pengubahan dan pemalsuan digital pada berkas ijazah melalui teknik yang tidak bertanggung jawab.
Para pelaku dinyatakan telah menyebarkan dakwaan tidak benar serta melakukan editing yang tidak berbasis ilmu sehingga membingungkan opini publik.
Kelompok pertama melibatkan Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani Damai Hari Lubis Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan kelompok kedua mencakup Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama dr Tifa.
Editor: 91224 R-ID Elok

