Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Korban Fitnah Berulang, Peradi Bersatu: Hak Jokowi Wajib Dilindungi, Bukan Diminta Mengalah


Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan pada 19 November 2025 menyampaikan pandangan bahwa dugaan pemalsuan ijazah yang diarahkan kepada Joko Widodo bukan sekadar tudingan biasa melainkan rangkaian serangan terstruktur yang telah berlangsung lama dan meninggalkan dampak serius bagi pihak yang diserang.

Ia menjelaskan bahwa publik selama ini lebih banyak mendengar narasi dari para penuduh sementara posisi Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan kerap terpinggirkan sehingga gambaran utuh mengenai beban psikologis yang dialami mantan presiden tersebut tidak pernah muncul secara proporsional.

Ade menilai penting bagi masyarakat melihat kembali bagaimana perasaan seseorang yang pernah memimpin negara selama dua periode namun sejak awal 2020 berkali-kali menghadapi tuduhan serupa yang terus diperbarui tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sudah berjalan.

Menurutnya tekanan berulang bukan hanya mempengaruhi nama baik tetapi juga memberikan beban mental bagi keluarga yang terdampak karena isu tersebut selalu dihidupkan kembali setiap kali muncul momentum politik tertentu.

Ia berpendapat bahwa langkah hukum yang ditempuh Joko Widodo merupakan bentuk pembelaan diri yang wajar mengingat serangan fitnah yang tidak berhenti meskipun klarifikasi dan pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak berwenang dalam berbagai kesempatan.

Ade menegaskan bahwa fokus pembahasan publik tidak seharusnya selalu menyoroti para pihak yang mempersoalkan dokumen melainkan turut melihat hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merusak reputasi serta ketenangan hidupnya.

Ia mempertanyakan mengapa tuntutan agar pihak yang dirugikan bersikap mengalah justru lebih sering muncul dibandingkan dukungan terhadap upaya hukum yang sah yang ditempuh untuk menghentikan rangkaian tuduhan yang dinilai sudah melampaui batas wajar.

Dalam pandangannya penanganan pidana terhadap para penyebar tuduhan berulang tersebut merupakan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan karena perkara ini tidak lagi berdiri sebagai perbedaan pendapat melainkan aksi yang terus diteruskan meskipun proses sebelumnya telah memberikan dasar penilaian hukum.

Ade menyatakan bahwa pandangan publik yang hanya memberi ruang bagi narasi para penuduh justru menciptakan ketimpangan pemahaman dalam melihat perkara yang memuat unsur perlindungan terhadap kehormatan seseorang yang telah menjadi sasaran fitnah berkepanjangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved