
Repelita Sumatera Selatan - Skandal kredit jumbo senilai Rp 1,6 triliun yang menjerat Bank Rakyat Indonesia menyeret enam orang sebagai tersangka.
Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Bina Sarana Sukses dan PT Sri Andal Lestari sejak 2011.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menyebut keenam tersangka berasal dari pihak perusahaan dan BRI.
Dari pihak perusahaan, tersangkanya adalah:
1. Wilson, Direktur PT Bina Sarana Sukses sekaligus Direktur PT Sri Andal Lestari.
2. Mangantar Siagian, Komisaris PT Bina Sarana Sukses periode 2016–2022.
Dari pihak BRI, tersangkanya adalah:
3. Duta, Junior Analis Kredit.
4. Ekwan, Account Officer Agribisnis.
5. Maria, Junior Analis Kredit.
6. Rifani Arzak, Relationship Manager Divisi Agribisnis.
Lima orang telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Wilson belum ditahan karena alasan sakit dan belum memenuhi panggilan kedua, kata Ketut pada konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Senin malam, 10 November 2025.
Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman besar oleh PT Bina Sarana Sukses dan PT Sri Andal Lestari masing-masing senilai Rp 760,8 miliar dan Rp 677 miliar pada 2011–2013.
Kredit diberikan melalui Divisi Agribisnis BRI untuk pembangunan perkebunan inti-plasma di Kabupaten Banyuasin dan Musi Rawas.
Kedua perusahaan memperoleh tambahan kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja, dengan total plafon Rp 900,6 miliar untuk PT Bina Sarana Sukses dan Rp 862,2 miliar untuk PT Sri Andal Lestari.
Hasil audit menemukan manipulasi data dalam memorandum analisis kredit, mulai dari penilaian agunan hingga laporan kelayakan usaha.
Akibatnya, kebun inti dan plasma beserta tanaman yang dihasilkan tidak mampu menutupi kredit yang kini berstatus macet total.
Penyidik menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1,68 triliun.
Setelah dikurangi hasil penyitaan dan lelang aset senilai Rp 506,1 miliar, kerugian bersih mencapai Rp 1,18 triliun.
Kasus ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Sebanyak 107 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.
Modus kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh Wilson pada 2011.
Sejumlah pejabat analis kredit BRI memasukkan data tidak sesuai fakta untuk memuluskan pencairan pinjaman.
Kredit yang semula untuk pembangunan kebun rakyat justru diselewengkan untuk kepentingan perusahaan.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hasil kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di BRI.
Fokus penyidikan tetap pada pembuktian kerugian negara dan siapa saja yang menikmati hasilnya, kata Ketut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

