Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR dan Polisi Dianggap Pilih Kasih dalam Kasus Ijazah Asrul Sani dan Jokowi

 

Repelita Jakarta - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya skenario untuk menyingkirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani setelah laporan dugaan ijazah palsu yang diterimanya di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Muslim Arbi, pertanyaan tersebut penting untuk dicermati karena sejak laporan dugaan ijazah palsu Asrul Sani diterima, para pelapor diterima di MKD DPR hingga Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurizal menekan MKD DPR agar memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Asrul Sani sebagai hakim MK.

Ia membandingkan perlakuan terhadap Asrul Sani dengan dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, di mana polisi maupun DPR tidak memberikan respons berbeda.

Muslim Arbi menegaskan bahwa para pengadu kasus Jokowi di Bareskrim Mabes Polri justru dijadikan tersangka saat gelar perkara khusus di Bareskrim yang pada 9 Juli dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR.

Ia menyebut bahwa Roy Suryo dan kolega, termasuk Dr Rismon dan Dr Tifa, serta para pengadu dari TPUA Eggie Sudjana, juga dijadikan tersangka, padahal mereka melakukan upaya hukum dan penelitian terkait isu yang sama.

Menurut Muslim Arbi, situasi ini sangat aneh dan janggal di republik ini karena dari sisi penegakan hukum dan hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan sederhana saja bisa dikriminalisasi dan dipidanakan.

Ia menambahkan, dalam hal keberanian dan keterbukaan, publik patut menghargai sikap gentle man Asrul Sani, politisi PPP, yang menjawab tudingan terhadap gelar doktornya, dibandingkan perlakuan terhadap Joko Widodo.

Muslim Arbi menyoroti bahwa aparat kepolisian cenderung membela Jokowi, sementara DPR diam seribu bahasa atas dugaan ijazah palsu Jokowi, tetapi DPR terlihat begitu proaktif dan serius dalam mengusut kasus Asrul Sani.

Ia menegaskan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan Tifa telah menulis buku Jokowi White Paper yang telah dipublikasikan di berbagai daerah hingga luar negeri, namun belum terdengar kabar DPR memanggil mereka untuk memaparkan buku tersebut di depan DPR.

Muslim Arbi mempertanyakan sikap kepolisian dan DPR dalam menyikapi dugaan ijazah palsu Jokowi dan gelar doktor Asrul Sani, menilai bahwa dalam dua kasus hukum tersebut prinsip Equality Before The Law tidak berlaku, di mana satu pihak dibela dan pihak lain diabaikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved