Repelita Jakarta - Roy Suryo masih aktif menanggapi kasus ijazah Jokowi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Suheri, dibohongi oleh anak buahnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” ujar Roy Suryo, Jumat 7 November 2025.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo.
Menurut Antony, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.
“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik.
Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” kata Antony.
Antony juga mengecam keras pernyataan Roy Suryo yang menyebut Kapolda Metro Jaya “ngawur” dalam menanggapi kasus tersebut.
“Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat sesumbar akan bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku akan terus menjalani proses hukum dan menyinggung soal penahanan yang masih belum ada kemungkinannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

