
Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk sepuluh tokoh hukum dan kepolisian untuk duduk dalam Komite Reformasi Polri yang diharapkan memberi rekomendasi strategis kepada Presiden demi meningkatkan kinerja Polri di masa depan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan bahwa kehadiran tim ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang selaras dengan harapan masyarakat, Senin 10 November 2025.
Edi menegaskan bahwa penunjukan sejumlah tokoh hukum ternama, termasuk mantan Wakapolri, mantan Kapolri, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan langkah Presiden yang proporsional dan patut diapresiasi publik.
Menurutnya, kolaborasi antara pakar hukum dan praktisi kepolisian dalam tim ini memberi harapan besar bagi reformasi institusi kepolisian, meski ada sebagian pihak yang meragukan.
Sepuluh tokoh yang terlibat dinilai memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum dan kepolisian sehingga mampu memberikan masukan berkualitas.
Penunjukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai ketua Komite Reformasi Polri mendapat sorotan positif dari publik.
Anggota tim lain termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang dianggap dapat memberikan perspektif hukum komprehensif.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta mantan Kapolri seperti Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrudin Haiti menjadi bagian dari tim untuk menambahkan pengalaman kepolisian yang luas.
Edi menegaskan bahwa formasi tim ini telah disusun secara proporsional, sehingga diharapkan mampu mengawal proses reformasi Polri dengan efektif.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), susunan anggota yang memadukan hukum dan praktik kepolisian merupakan langkah tepat untuk menghadirkan rekomendasi yang implementatif bagi kemajuan institusi Polri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

