Kedua tokoh hukum tersebut saling menyatakan pandangan yang bertentangan, bahkan hingga menuduh pernyataan masing-masing sebagai penyimpangan dari prinsip hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan ketegangan di kalangan praktisi peradilan.
Sebelumnya, Komisi Informasi Publik telah menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa akses informasi publik mengenai ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada yang dikaitkan dengan Jokowi.
Pada persidangan terakhir, panel hakim Komisi Informasi Publik memutuskan agar Universitas Gadjah Mada melaksanakan evaluasi dampak pengungkapan, yaitu tahap penilaian mendalam terhadap dokumen yang diminta untuk memutuskan apakah data tersebut boleh disebarluaskan ke masyarakat luas atau tetap dirahasiakan demi alasan sensitivitas tertentu.
Secara paralel, perkara pidana yang menjerat Roy Suryo beserta rekan-rekannya atas dugaan pencemaran reputasi akibat tudingan palsu terhadap ijazah tersebut terus bergulir di tingkat penyidikan Polda Metro Jaya tanpa henti.
Maruarar Siahaan, dalam sebuah diskusi televisi pada 21 November 2025, menekankan bahwa Jokowi secara etis dan moral bertanggung jawab untuk secara sukarela membuka akses ijazahnya kepada publik, mengingat isu ini telah menjadi perbincangan nasional yang berkepanjangan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, proses pengungkapan sebaiknya dilakukan langsung tanpa melalui jalur pengadilan atau mekanisme Komisi Informasi Publik terlebih dahulu, karena hal itu akan lebih cepat menyelesaikan keraguan kolektif.
Ketika semua data pribadi atau ijazah sudah dipergunakan untuk meminta orang dalam kontestasi politik, pemilihan presiden, pilih saya, saya juga Insinyur ya kan, rakyat berhak untuk mengetahui itu, jelas Maruarar Siahaan.
Ia juga mengkritik proses pidana terhadap Roy Suryo dan kelompoknya, dengan saran agar penegakan hukum tersebut ditangguhkan sementara waktu hingga putusan Komisi Informasi Publik keluar sebagai dasar yang lebih kuat.
Kalau publik sudah mencari (tentang keaslian ijazah Jokowi) tetapi tidak ditunjukkan, tidak ada itu proses untuk dilanjutkan pidana, tunggu, tambah Maruarar.
Zevrijn Boy, sebagai representasi Peradi Bersatu, tampaknya membela pendekatan prosedural yang ketat melalui lembaga formal seperti Komisi Informasi Publik dan pengadilan, menolak gagasan pembukaan sukarela yang diusung Maruarar sebagai langkah yang terlalu spekulatif dan berpotensi melanggar privasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Perdebatan ini mencerminkan perbedaan mendasar dalam memandang transparansi informasi publik versus perlindungan data pribadi pejabat negara, terutama ketika hal itu terlibat dalam arena politik nasional.
Sementara itu, proses sidang di Komisi Informasi Publik diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi, yang selama ini menjadi sumber kontroversi di berbagai kalangan masyarakat dan media.
Hasil dari evaluasi dampak di Universitas Gadjah Mada kemungkinan akan menjadi titik krusial yang memengaruhi apakah dokumen tersebut akhirnya dirilis atau tetap diklasifikasikan sebagai informasi rahasia, sehingga berpotensi meredam atau justru memanaskan isu yang ada.
Apakah putusan Komisi Informasi Publik nantinya akan mempengaruhi jalannya perkara pidana Roy Suryo di Polda Metro Jaya masih menjadi tanda tanya besar, mengingat kedua kasus saling terkait dalam konteks tudingan pencemaran nama baik yang berawal dari keraguan publik terhadap keabsahan dokumen pendidikan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

