Proses rehabilitasi ini dimulai dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR, yang kemudian melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025) untuk Ira beserta dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut, ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Negara.
Rehabilitasi ini berbeda dari grasi, amnesti, atau abolisi karena fokus pada pemulihan hak dan status hukum sepenuhnya, termasuk hak politik dan jabatan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini merespons gelombang dukungan publik yang menganggap vonis sebelumnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan pada 20 November 2025, yang menyatakan Ira bersalah atas tindak pidana korupsi melalui kerja sama usaha dan akuisisi pada 2019-2022.
Hakim Ketua Sunoto bahkan menyampaikan dissenting opinion, berpendapat bahwa tindakan Ira merupakan keputusan bisnis yang sah dan seharusnya dibebaskan berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.
Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan, papar Sunoto saat itu.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa rehabilitasi ini menandai akhir dari perkara hukum dan mengembalikan status kliennya seperti semula.
Ujung suatu proses putusan yang sifatnya penghukuman adalah rehabilitasi. Adanya rehabilitasi ini selesai pula perkara ini, Ibu Ira dkk sudah kembali seperti semula, katanya.
Langkah ini diharapkan memulihkan nama baik Ira, yang sebelumnya dikenal sebagai profesional berintegritas dengan rekam jejak memimpin BUMN seperti Sarinah dan Pos Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

