:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412859/original/004619300_1763107351-Imigrasi_Jakarta_Utara_tangkap_14_WN_China.jpeg)
Repelita Jakarta Utara - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap sebanyak 14 orang warga negara asing asal China di kawasan Kelapa Gading yang terletak di Jakarta Utara karena diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian dengan cara menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki sesuai dengan pernyataan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat bernama Rendra Mauliansyah.
Keempat belas warga negara China tersebut memiliki inisial masing-masing yaitu QZ serta HZ dan WF ditambah JM beserta JJ dan PJ serta YD lalu LZ dan YD lagi PG hingga YS serta CW dan PS termasuk ZG yang semuanya memegang jenis izin tinggal untuk kunjungan dengan kode indeks C18.
Rendra menjelaskan bahwa pada mulanya para warga asing itu hanya dimaksudkan untuk melakukan kegiatan uji coba pekerjaan saja namun ketika tim petugas melakukan pemeriksaan langsung di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kelapa Gading ternyata mereka malah bekerja sebagai tenaga kerja kasar meliputi posisi mandor serta tukang listrik dan tukang cat beserta tukang kayu hingga tukang plafon serta tukang keramik.
Dalam perkara ini menurutnya para pemegang izin tinggal untuk kunjungan yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan uji coba kerja justru dimanfaatkan secara salah untuk melakukan pekerjaan tetap dan memperoleh bayaran sehingga hal tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Rendra menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh mereka jelas tidak selaras dengan ketentuan izin tinggal yang diberikan sehingga dapat diklasifikasikan sebagai tindak pelanggaran di bidang imigrasi seperti yang ia sampaikan di wilayah Jakarta pada hari Jumat tanggal 14 November 2025.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara yaitu Widya Anusa Brata menyatakan bahwa keempat belas warga negara China itu akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk pemulangan paksa atau deportasi kembali ke negara asalnya sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

