Repelita Makassar - Perselisihan sengketa lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk saling mengklaim kepemilikan tanah.
PT GMTD menegaskan sikap tidak gentar menghadapi tudingan tersebut.
Perusahaan menekankan bahwa tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, diperoleh melalui proses pembelian resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan tudingan Jusuf Kalla yang menyatakan lahan seluas 16,4 hektar tersebut dicaplok oleh PT GMTD.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan bahwa semua transaksi tanah dilakukan secara sah, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum antara 1991–1998.
Ia menegaskan bahwa PT GMTD Tbk merupakan entitas resmi yang memiliki hak tunggal untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode tersebut.
Ali Said menambahkan bahwa klaim dari pihak lain atas tanah itu tidak memiliki dasar hukum.
“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam satu bulan terakhir, Ali mengungkap adanya upaya pengambilalihan fisik tanah seluas 16 hektar secara ilegal, yang terekam tim mereka.
PT GMTD melaporkan dugaan penyerobotan ini kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” kata Ali Said.
Ali Said adalah lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam Bandung dan aktif dalam organisasi bisnis seperti Kadin Indonesia dan HIPMI.
Di bawah kepemimpinannya, GMTD meraih penghargaan sebagai pengembang real estate terbaik pada 2025.
Namanya beberapa kali muncul dalam pemberitaan sengketa lahan di Tanjung Bunga, di mana ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan.
Sengketa ini menyeret dua nama besar dunia usaha, PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk, dengan luas lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 164 ribu meter persegi.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut perusahaan telah menguasai lahan sejak 1993 dengan dokumen hukum resmi dari BPN Makassar.
Empat bidang tanah bersertifikat HGB diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036, yakni: HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m²), HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m²), HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m²), dan HGB No. 698/Maccini Sombala (40.290 m²), ditambah akta pengalihan hak No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m², sehingga total 164.151 m².
Azis menyebut sejak akhir September 2025 terjadi gangguan fisik akibat pemagaran oleh pihak lain.
Sebaliknya, PT GMTD Tbk menjelaskan eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan resmi pada Senin, 3 November 2025, Ali Said menegaskan eksekusi 16 hektare dilakukan sesuai Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said.
Pihak PT Hadji Kalla membantah terlibat dalam perkara perdata tersebut.
Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, menegaskan perusahaan tidak pernah menjadi tergugat maupun turut tergugat dalam dasar eksekusi.
“Kami tidak pernah masuk dalam tergugat, tidak pernah masuk dalam turut menggugat. Jadi memang kami betul-betul independen. Kok tiba-tiba diajukan eksekusi, kan tidak mungkin,” tegas Subhan.
Perusahaan telah mengirim surat resmi ke PN Makassar untuk meminta pembatalan atau penundaan eksekusi karena pihak yang disebut dalam eksekusi tidak pernah menguasai lahan.
Kemarahan Jusuf Kalla terekam dalam video yang beredar luas.
Pada Rabu, 5 November 2025, ia datang mengenakan kemeja putih dan menegaskan bahwa lahan dibeli sah dari ahli waris Kerajaan Gowa.
“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK.
Ia menuding adanya rekayasa dan kepentingan tersembunyi di balik eksekusi tersebut.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan Lippo itu, ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” ujarnya.
JK mempertanyakan prosedur hukum eksekusi yang menurutnya cacat administrasi, karena eksekusi seharusnya didahului dengan pengukuran resmi oleh BPN dan pihak camat.
“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan lahan 16,4 hektare memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 1996 dan berlaku hingga 2036.
“Kita kan punya suratnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” katanya.
JK menilai kasus ini sebagai perampasan aset dan meminta aparat hukum bertindak objektif.
“Aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” tutup JK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

