
Repelita Jakarta - Bank Indonesia menegaskan rencana redenominasi Rupiah akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, menyusul masuknya RUU Redenominasi ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan redenominasi hanya menyederhanakan jumlah digit pada nominal Rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan jasa.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional, tegas Ramdan dalam keterangan resmi kepada media, Senin 10 November 2025.
Proses penyusunan aturan dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan teknis, hukum, logistik, dan teknologi informasi.
RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025–2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, BI bersama Pemerintah dan DPR akan terus membahas mekanisme dan tahapan pelaksanaan redenominasi.
Waktu implementasi akan ditetapkan secara cermat dengan mempertimbangkan stabilitas politik, sosial, ekonomi, dan kesiapan teknologi.
Bank Indonesia menegaskan akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

