
Repelita Jakarta - Roy Suryo ngamuk menolak status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menyampaikan protes keras dan menegaskan tidak terima atas keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang sudah ramai diperbincangkan publik beberapa bulan terakhir.
Roy bahkan secara terbuka meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk menasihati anak buahnya agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Mohon maaf untuk Pak Kapolda, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya. Bener enggak? Jangan mau ditipu, kata Roy dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Minggu, 9 November 2025.
Ia menegaskan tuduhan yang menyatakan dirinya mengedit dan menyebarkan ijazah palsu adalah kebohongan publik dan tidak pernah terjadi.
Informasi yang masuk ke Pak Irjen Asep bahwa saya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu, itu pembohongan publik. Tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali.
Roy menambahkan bahwa alasan penetapannya sebagai tersangka karena tuduhan pengeditan adalah salah besar dan meminta penyidik tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan.
Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka. Salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

