Repelita Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya sejak tahun lalu.
Akibat penolakan tersebut, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Razman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan ditambah denda sebesar Rp200 juta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Catur Irianto menyampaikan keputusan itu pada Kamis 20 November 2025 di Jakarta.
Sebetulnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan. Sehingga, permohonan untuk bebasnya tidak dikabulkan. Artinya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya tindak pidana.
Catur menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai hukuman tersebut sudah sangat sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan, dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap.
Pihak pengadilan tetap membuka pintu bagi Razman untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika merasa keberatan dengan putusan banding ini.
Tentu hak-hak terdakwa maupun penuntut umum, kalau tidak terima dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi sesuai ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan.
Sebelumnya pada Oktober 2025, Razman pernah menyatakan bahwa proses banding berlangsung secara tertutup tanpa persidangan terbuka dan ia hanya menunggu hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Oh, kalau banding sudah tidak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan-pernyataan Razman di media massa dan media sosial.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian.
Apabila denda Rp200 juta tidak dibayar, maka Razman harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan tambahan selama empat bulan penjara.
Editor: 91224 R-ID Elok

