Repelita Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa absennya Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019 merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Menurut Hery, setiap titik akses keluar masuk orang maupun barang, terutama yang berada di kawasan industri strategis, wajib dijaga ketat oleh aparat negara.
Tanpa pengawasan tersebut, pintu terbuka lebar bagi penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga ancaman terhadap integritas wilayah Republik Indonesia.
Ia mempertanyakan mengapa kondisi ini baru ramai diperbincangkan sekarang, padahal bandara tersebut sudah beroperasi enam tahun tanpa kehadiran otoritas negara.
Apakah ini bentuk pembiaran yang disengaja atau memang ada pihak yang sengaja melindungi operasional bandara tersebut dari pengawasan publik dan negara, tanya Hery pada Rabu 26 November 2025.
Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi seluruh warganya serta aset dan sektor ekonomi strategis yang telah dibangun dengan dana rakyat.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sendiri mengaku terkejut saat meninjau bandara tersebut pada 19 November 2025 karena tidak menemukan satu pun petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H Kurniawan, pada Selasa 25 November 2025 menyebut situasi ini sangat tidak wajar dan meminta penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu.
Ia bahkan mempertanyakan apakah kawasan dan fasilitas vital tersebut sudah dijual kepada pihak asing karena lepas sama sekali dari kendali negara.
Kurniawan menegaskan bahwa akses publik ke bandara tersebut sangat terbatas dan seolah menjadi wilayah privat yang tidak tersentuh hukum Indonesia.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik pengelolaan bandara yang sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta tanpa pengawasan memadai dari pemerintah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

