Repelita Morowali - Fasilitas penerbangan khusus di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park terus memicu kegaduhan karena beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi serta akses yang sangat terbatas bagi publik.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung menyatakan keheranannya saat meninjau bandara tersebut pada 19 November 2025 karena tidak menemukan satupun aparat negara yang bertugas mengawasi pergerakan orang dan barang.
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H Kurniawan, menilai situasi ini sangat tidak wajar mengingat bandara tersebut telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2019 namun seolah lepas dari kendali negara.
Ini sudah berlangsung cukup lama. Kenapa tidak ada kontrol negara? Atau jangan-jangan sudah dijual.
Kurniawan meminta penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu untuk mengungkap siapa yang bermain di balik pengoperasian fasilitas strategis tersebut.
Ini aneh. Negara ke mana selama ini? Saya minta diusut tuntas, siapa yang bermain. Jangan tebang pilih.
Bandara dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS ini dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta meski tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Fasilitasnya memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter serta apron seluas 96 kali 83 meter yang mampu menampung pesawat sekelas Airbus A-320.
Sepanjang tahun 2024, bandara ini mencatat lebih dari lima ratus pergerakan pesawat dengan sekitar lima puluh satu ribu penumpang yang keluar masuk kawasan industri tersebut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai keberadaan bandara tanpa otoritas negara merupakan bentuk kelalaian berat yang mengancam kedaulatan wilayah Republik Indonesia.
Ini kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara. Tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut.
Ia mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan segera melakukan penertiban serta tindakan hukum terhadap pengelola yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa izin resmi negara.
Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati.
Kondisi ini semakin memanaskan sorotan publik terhadap pengawasan ketat yang diterapkan di kawasan industri nikel terbesar di Indonesia tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

