Repelita Jakarta - Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut secara tegas membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan hak penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kepada bandara milik kawasan industri nikel tersebut.
“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi salah satu pasal dalam regulasi terbaru yang dikutip pada Sabtu, 29 November 2025.
Dalam KM 38 Tahun 2025, terdapat tiga bandara khusus yang mendapat izin sementara penerbangan internasional, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandara Khusus IMIP di Sulawesi Tengah.
Namun dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, yang masih dipertahankan statusnya untuk melayani penerbangan langsung luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan tetap bersikukuh bahwa Bandara IMIP merupakan fasilitas resmi yang terdaftar di pemerintah dan tidak termasuk bandara ilegal.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan bahwa personel dari bea cukai, kepolisian, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah ditempatkan di lokasi untuk mengawasi operasional.
"Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, dari bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara,” ujar Suntana.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspek keamanan, kepabeanan, dan keselamatan penerbangan telah diambil alih sepenuhnya oleh otoritas negara sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

