Repelita Morowali - Sorotan publik kembali tertuju pada bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park setelah terungkap bahwa fasilitas berkelas 4B itu telah berjalan bertahun-tahun tanpa kehadiran petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.
Informasi yang kembali mencuat menunjukkan bahwa Ignatius Jonan, saat menjabat Menteri Perhubungan pada 2016, menolak memberikan izin pembangunan bandara tersebut karena tidak memenuhi syarat wajib, termasuk ketersediaan pos pengawasan bea cukai dan imigrasi.
Penolakan tegas itu diduga berkaitan dengan pencopotan Jonan dari kabinet Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2016 dalam perombakan menteri kala itu.
Setelah Jonan digantikan oleh Budi Karya Sumadi, izin operasional bandara IMIP diterbitkan pada 2017 tanpa hambatan berarti.
Direktur Eksekutif Pengembangan IMIP Dedi Mulyadi pada 2017 pernah menyampaikan bahwa selama masa Jonan tidak ada izin yang disetujui, namun proses langsung berjalan mulus begitu pergantian menteri terjadi.
Bandara berkode ICAO WAMP dan IATA MWS itu kini memiliki landasan pacu 1.890 meter serta mampu menampung puluhan ribu penumpang per tahun, termasuk 51.180 orang sepanjang 2024.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang meninjau kawasan IMIP pada 19–20 November 2025 menilai keberadaan bandara tanpa aparat negara sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan yang tidak bisa dibiarkan.
Sjafrie menegaskan bahwa tidak boleh ada republik di dalam republik yang berjalan tanpa kendali hukum maupun regulasi negara.
Polemik ini kembali memunculkan tanda tanya besar mengenai alasan fasilitas strategis yang pernah ditolak karena faktor keamanan nasional bisa beroperasi bebas tanpa pengawasan resmi hampir satu dekade.
Pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan mengenai celah perizinan yang memungkinkan bandara berkapasitas internasional kecil itu berjalan di luar pantauan aparat.
Situasi ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur penting yang berada di bawah kendali modal swasta besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

